Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Galih Setiadi - Rabu, 6 Januari 2021 | 12:45 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. bayar pajak kendaraan 5 tahunan bisa diwakilin lo.

"Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan," ungkap Martinus mengutip Kompas.com.

Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.

Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya

Untuk perorangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa bermaterai cukup
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

Tribunnews.com
Siapkan KTP dan data diri lainnya, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.

Untuk badan hukum:

  • Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular