"Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan," ungkap Martinus mengutip Kompas.com.
Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya
Untuk perorangan:
Untuk badan hukum:
Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR