Instansi pemerintah:
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR