"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.
Tetap jaga jarak dan selalu patuh protokol kesehatan ya bro...
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR