Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Lalu apa yang harus dilakukan Lies nih untuk membutikan ia tidak bersalah.
Menurut Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pemilik kendaraan bisa saja melakukan konfirmasi dan sanggahan.
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Nantinya setiap konfirmasi maupun sanggahan akan dianalisa ulang apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.
"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami."
Baca Juga: Syarat Motor Custom Jadi Bebas Tilang, Segini Biaya Uji Tipe Motor
"Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
"Jadi pemilik kendaraan mobil (atau motor, red.) harus jelaskan dulu kepada kami."
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR