Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 8 Januari 2021 | 21:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak pakai mahal cuma perlu lakukan ini.

Pajak progresif diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut besaran pajak progesif:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Buat brother yang belum tahu cara hitung pajak progresif, simak di bawah ini ya.

Kompas.com
Kode pajak progresif yang dikasih tanda panah atau dilingkari

Misalnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15 juta untuk kendaraan kedua, maka RP 15.000.000 x 2,5 persen = Rp 375.000

Nantinya angka tersebut akan ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Untuk motor atau roda dua dikenakan Rp 35 ribu, sedangkan mobil atau roda empat Rp 143 ribu.

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular