Supaya terhindar dari pajak progresif, cukup blokir STNK ketika kendaraan sudah dijual.
Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Makanya Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru lagi.
Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus
"Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK," kata Herlina.
"Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif," ucapnya.
Nah, brother sudah blokir STNK dari motor yang dijual belum nih?
Kalau belum langsung diurus ya, biar bayar pajak kendaraan gak menguras dompet...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR