7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.
Jika anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?
Berdasarkan keterangan Wiwit, penerima Bansos Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bisa Dapat Rp 200 Ribu Tiap Bulan Selama Setahun, Begini Cara Ceknya
DPM program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM program Sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Karena itu, penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Baca Juga: Minimal Umur 18 Tahun dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta
KOMENTAR