"Presiden Jokowi sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Namun ia menekankan pentingnya peranan aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan.
Semisal, mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Muhadjir menyebut besaran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro
Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.
"Presiden sudah mewanti-wanti tidak ada pemotongan dana bansos, termasuk biaya transaksi di bank tidak ada. Begitu uang masuk ke bank harus segera dimasukkan ke rekening mereka yang berhak dan diberitahu supaya segera diambil," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, pada tahun ini, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Buruan Klaim Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Agen yang ditunjuk dari Januari - Desember 2021 dengan indeks Rp200.000/bulan/KPM.
Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.
Sementara, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp 300.000/bulan/KPM.
Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun.
Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama Kepala Keluarga.
KOMENTAR