Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik pribadi saja.
Kendaraan atau aset pemerintah rupanya bisa diwakilkan soal pembayaran pajaknya.
Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil
Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Badan Hukum:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR