c. Instansi pemerintah, di antaranya:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
3. STNK asli dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.
Nah tunggu apalagi, kuy diurus pajak kendaraan-nya, lebih cepat lebih baik...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR