MOTOR Plus-online.com - Buruan siapin KTP dan data lain biar bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan bro.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan tahunan, baik motor atau mobil.
Ternyata bayar pajak kendaraan bermotor bisa minta tolong siapapun, gak harus kita sendiri.
Apalagi syarat buat kirim perwakilan untuk bayar pajak kendaraan tahunan ini mudah lo.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Tentunya hal ini jadi kemudahan buat bikers, terutama yang belum sempat urus pajak motor atau kendaraan lainnya.
Pembayaran pajak kendaraaan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor ( Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik pribadi saja.
Kendaraan atau aset pemerintah rupanya bisa diwakilkan soal pembayaran pajaknya.
Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil
Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Badan Hukum:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro
c. Instansi pemerintah, di antaranya:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
3. STNK asli dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.
Nah tunggu apalagi, kuy diurus pajak kendaraan-nya, lebih cepat lebih baik...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR