Gampang dan Murah, Begini Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Fadhliansyah - Kamis, 14 Januari 2021 | 08:40 WIB
Tribunnews.com
Gampang banget ternyata, begini cara dan biaya buat mutasi kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Gampang banget ternyata, begini cara dan biaya buat mutasi kendaraan bermotor.

Buat yang belum tahu, mutasi kendaraan wajib dilakukan ketika pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama.

Dan itu dilakukan kalau kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari daerah lain.

Tapi sayangnya masih banyak yang gak mau melakukan mutasi untuk balik nama.

Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

Baca Juga: Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Karena mereka beranggapan prosesnya akan ribet serta memakan biaya yang tinggi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu pun menjelaskan lebih lanjut.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular