3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Baca Juga: Proses Mutasi Pelat Nomor Jakarta Ke Pelat Nomor Banten (2)
Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur, Syarat dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR