Syarat mutasi kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Alur mutasi kendaraan :
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
Baca Juga: Catat! Daftar Wilayah yang Sedang Menggelar Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR