MOTOR Plus-online.com - Gampang banget ternyata, begini cara dan biaya buat mutasi kendaraan bermotor.
Buat yang belum tahu, mutasi kendaraan wajib dilakukan ketika pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama.
Dan itu dilakukan kalau kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari daerah lain.
Tapi sayangnya masih banyak yang gak mau melakukan mutasi untuk balik nama.
Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota
Baca Juga: Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Karena mereka beranggapan prosesnya akan ribet serta memakan biaya yang tinggi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu pun menjelaskan lebih lanjut.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR