Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

Fadhliansyah - Kamis, 14 Januari 2021 | 09:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor memakai masker. Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sedangkan untuk masker kain sendiri standarnya memiliki lima kriteria, di antaranya adalah:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

Baca Juga: Keren! Rayakan Anniversary ke-7, YRFI Bali Berbagi di Empat Panti Asuhan

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular