Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.
Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.
Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Baca Juga: Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR