Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

Fadhliansyah - Kamis, 14 Januari 2021 | 09:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor memakai masker. Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu


MOTOR Plus-online.com - Bikers harus hati-hati nih, karena kalau pakai masker gak sesuai standar bisa kena denda Rp 250 ribu.

Seperti yang brother tahu, memakai masker memang sebuah keharusan di masa pandemi Covid-19 ini.

Karena dengan memakai masker, maka brother tidak akan mudah tertular virus Covid-19.

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal standar masker.

Baca Juga: Polri Tindak 9.246.522 Pelanggar Protokol Kesehatan Selama 44 Hari Operasi Yustisi, Ada yang Kena Hukuman Kurungan

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Ada dua tipe masker yang boleh digunakan, yaitu masker kain dan masker bedah.

Soal standar masker itu tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Pada pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar punya tiga kriteria, yaitu:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sedangkan untuk masker kain sendiri standarnya memiliki lima kriteria, di antaranya adalah:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

Baca Juga: Keren! Rayakan Anniversary ke-7, YRFI Bali Berbagi di Empat Panti Asuhan

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.

WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.

Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI

Jadi selain pakai masker, patuhi selalu protokol kesehatan ya bro!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular