Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor

Ahmad Ridho,Muhammad Farhan - Jumat, 15 Januari 2021 | 16:45 WIB
Farhan
Pelanggar didenda Rp 500 ribu, begini proses dan lama uji emisi motor.

Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Jika tidak ingin berurusan dengan petugas, ada baiknya melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel penyedia layanan uji emisi.

Apalagi proses pengujian emisi kendaraan bermotor ternyata tidak memakan waktu yang cukup lama.

Contohnya pengujian emisi motor yang bisa dilakukan di bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Prosesnya simpel. Cukup hidupkan motor dan biarkan dalam kondisi stasioner atau idle. Pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal," ucap Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Maksud dari suhu ideal yakni mesin tidak dalam keadaan dingin dan putaran mesin sudah stabil.

Ini bisa dilihat dari tachometer, untuk kendaraan jenis motor ada di angka 1.500-1.700 rpm.

Selanjutnya, sensor gas buang berupa selang pengukur bisa dimasukkan ke lubang di moncong knalpot.

Pengukuran emisi berlangsung cepat, tidak lebih dari lima menit hingga angka di mesin terlihat stabil.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular