Dan dikutip dari Kompas.com, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengatakan, ada dua syarat untuk menjadi penerima BLT PKH.
1. Masuk dalam daftar keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memenuhi kriteria (komponen) sebagai syarat yang ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan PKH.
Nah kalau brother sudah memenuhi syarat dan termasuk salah satu golongan di atas, bisa langsung mendaftar sebagai penerima BLT PKH.
Baca Juga: 3 Syarat Bikers Dapat Dana Bantuan Rp 3,5 Juta, Cicilan Motor Aman
Begini Cara Mendaftarnya
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Cek Dari Rekening Risma Jadi Menteri Sosial Transfer Bantuan Langsung Tunai
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR