Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair

Fadhliansyah - Jumat, 22 Januari 2021 | 07:35 WIB
Tribun Makassar
Ilustrasi antrian di ATM BRI . Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair


MOTOR Plus-online.com - Ini dia penyebab BLT Program Keluarga Harapan (PKH) belum juga cair bro.

BLT PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Brother pasti sudah tahu, pemerintah memang memberikan banyak bantuan selama masa pandemi. Seperti subsidi gaji, subsidi pulsa, BLT UMKM, dan masih banyak lagi.

Salah satunya adalah BLT PKH, yang sudah diberikan sejak 4 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Segera Daftar Nomor KTP dari HP

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cek Dari HP Namamu Apa Termasuk Penerima

Tapi sampai sekarang, masih ada masyarakat yang merasa belum menerima BLT PKH, bisa jadi penyebabnya adalah karena tidak memenuhi syarat.

Setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan PKH.

1. Golongan Pendidikan

Golongan pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Besaran bantuan untuk siswa SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: 3 Kategori Warga Yang Dapat Transferan BLT 2021, Termasuk Gak Bro?

2. Golongan Kesejahteraan Sosial

Untuk golongan kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.

Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial.

Dalam golongan ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.

Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta untuk 10 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima

3. Golongan kesehatan

Golongan kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Januari 2021, Kamu Kebagian Gak?

Dan dikutip dari Kompas.com, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengatakan, ada dua syarat untuk menjadi penerima BLT PKH.

1. Masuk dalam daftar keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)

2. Memenuhi kriteria (komponen) sebagai syarat yang ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan PKH.

Nah kalau brother sudah memenuhi syarat dan termasuk salah satu golongan di atas, bisa langsung mendaftar sebagai penerima BLT PKH.

Baca Juga: 3 Syarat Bikers Dapat Dana Bantuan Rp 3,5 Juta, Cicilan Motor Aman

Begini Cara Mendaftarnya

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Cek Dari Rekening Risma Jadi Menteri Sosial Transfer Bantuan Langsung Tunai

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Hore, Mensos Risma Bilang 3 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disalurkan Mulai 4 Januari 2021 Diantar ke Rumah

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https:// dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di fame.grid.id dengan judul "BLT PKH Belum Cair? Pastikan Sudah Penuhi Syarat Ini Saat Daftar dan Langsung Cek Nama di dtks. kemensos.go.id"

Source : Fame.grid.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular