"Berlebihan sih itu yang di Bandung, sampai ada warga yang ikut-ikut razia," buka Andi saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (22/1/2021).
"Saya gak setuju. Jika bikers sudah ditegur soal knalpot bising, kan tindakan selanjutnya polisi bisa melakukan penilangan," lanjut pria ramah ini.
"Seharusnya itu yang dilakukan, bukan tindakan perusakan," ujar pria yang juga bergabung dengan komunitas New Ninja Rider (NNR) ini.
Andi pun menambahkan, bahwa penilangan mengenai knalpot brong ini belum merata di semua wilayah.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian
"Yang saya lihat tidak semua wilayah terapkan tilang pada pengendara yang memakai knalpot bising," katanya.
"Karena saya sendiri pemakai knalpot racing, dan selama ini kalau kena Razia aman saja selama surat-surat lengkap," lanjut dia lagi.
Nah mungkin brother juga ada yang penasaran, seberapa sih batas maksimal kebisingan knalpot brong?
Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR