MOTOR Plus-online.com - Akhir-akhir ini memang sedang ramai penindakan knalpot brong atau knalpot racing.
Video saat penindakan para pengguna knalpot brong pun viral di media sosial.
Ada video yang beredar di mana knalpot brong pengguna motor dirusak oleh warga yang didampingi polisi.
Ada juga pemotor yang kena pukul oknum polisi, meskipun polisi mengatakan ke depannya penertiban akan dilakukan dengan lebih baik.
Baca Juga: Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Brong, Kalau Lebih Bisa Ditilang
Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos
Lihat postingan ini di Instagram
Knalpot brong atau knalpot racing memang banyak digunakan oleh bikers.
Biasanya knalpot brong dipasang dengan tujuan menambah tenaga motor dan juga mendongkrak tampilan dan suara motor.
Menanggapi hal tersebut, Andi Kahar, Humas Komunitas Kawasaki Z Owners Indonesia (KZOI) pun memberikan komentarnya.
Andi tidak setuju dan menganggap perusakan knalpot brong berlebihan.
Baca Juga: Belum Banyak Tahu, Ambang Batas Kebisingan Motor Pakai Knalpot Brong
"Berlebihan sih itu yang di Bandung, sampai ada warga yang ikut-ikut razia," buka Andi saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (22/1/2021).
"Saya gak setuju. Jika bikers sudah ditegur soal knalpot bising, kan tindakan selanjutnya polisi bisa melakukan penilangan," lanjut pria ramah ini.
"Seharusnya itu yang dilakukan, bukan tindakan perusakan," ujar pria yang juga bergabung dengan komunitas New Ninja Rider (NNR) ini.
Andi pun menambahkan, bahwa penilangan mengenai knalpot brong ini belum merata di semua wilayah.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian
"Yang saya lihat tidak semua wilayah terapkan tilang pada pengendara yang memakai knalpot bising," katanya.
"Karena saya sendiri pemakai knalpot racing, dan selama ini kalau kena Razia aman saja selama surat-surat lengkap," lanjut dia lagi.
Nah mungkin brother juga ada yang penasaran, seberapa sih batas maksimal kebisingan knalpot brong?
Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Kalau melebihi itu, pengendara motor bisa ditilang oleh polisi.
Gimana bro, pilih ditilang atau pakai knalpot standar?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR