Simak, Syarat Buat Dapat Transferan Uang Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Fadhliansyah - Minggu, 24 Januari 2021 | 09:29 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Simak, Syarat Buat Dapat Transferan Uang Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: 3 Kategori Warga Yang Dapat Transferan BLT 2021, Termasuk Gak Bro?

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Klik Link Ini, Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta atau Enggak

Source : tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular