MOTOR Plus-online.com - Simak bro, begini syarat buat dapat transferan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Transferan Rp 2,4 juta ini adalah bantuan UMKM, alias BLT UMKM.
BLT UMKM ditujukan untuk membantu brother pemilik usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Karena seperti yang brother tahu, pandemi Covid-19 memberikan kesulitan bagi banyak orang.
Baca Juga: Brother Bisa Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Cara Mencairkannya
Baca Juga: Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Kuy Dicek, Ini Gara-Garanya
Jadi yang perlu diingat, brother harus merupakan pemain UMKM untuk mendapatkan bantuan ini.
Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan transferan Rp 2,4 juta.
Nantinya uang akan disalurkan oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Bawa Dokumen Ini Bro
Penerima Banpres Produktif akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Bikers Punya Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan BLT Sampai Rp 3 Juta
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beredar Luas, Fakta atau Hoaks Sih?
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 3 Kategori Warga Yang Dapat Transferan BLT 2021, Termasuk Gak Bro?
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Klik Link Ini, Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta atau Enggak
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR