Pemerintah juga telah menyediakan pengecekan pajak kendaraan online.
Makanya bikers gak perlu repot-repot harus antri di Samsat.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan.
Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja dan tak perlu keluar rumah.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dari situ, brother tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak kendaraan akan muncul.
Ada cara lain yang bisa brother coba lo.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin
Source | : | Kompas.com,Bapenda DKI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR