Yaitu lewat aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Lalu cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Bikers bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893. Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com,Bapenda DKI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR