MOTOR Plus-online.com - Mau cek pajak kendaraan bermotor gak pakai ribet, brother cukup siapkan HP bisa ketahuan.
Mumpung libur, buruan dicek pajak kendaraan bikers, baik motor atau mobil.
Gak usah bingung jumlah pajak kendaraan yang harus brother bayar, sekarang layanannya makin canggih lo.
Gak perlu keluar rumah buat cek pajak kendaraan, biar lebih aman dari penularan Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dikasih Diskon Lagi, Mulai Kapan Nih?
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang, Nih Alasannya
Seperti yang sudah diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) memang wajib dibayar bagi setiap pemilik kendaraan.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.
Kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Cukup siapkan HP, nantinya besaran pajak motor brother akan ketahuan.
Baca Juga: Gak Nyangka Pajak Motor Listrik Gesits Bisa Semurah Ini, Buruan Sikat
Pemerintah juga telah menyediakan pengecekan pajak kendaraan online.
Makanya bikers gak perlu repot-repot harus antri di Samsat.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan.
Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja dan tak perlu keluar rumah.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dari situ, brother tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak kendaraan akan muncul.
Ada cara lain yang bisa brother coba lo.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin
Yaitu lewat aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Lalu cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Bikers bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893. Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com,Bapenda DKI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR