Umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan oleh konsumen berkisar Rp 70.000 - Rp 185.000 dan bergantung jenis dokumen yang diurus.
Lewat layanan ini, brother bisa mengurus berbagai macam pajak kendaraan.
Seperti pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK hingga balik nama kendaraan.
Hal itu disampaikan Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan
"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja," jelas Fandi dikutip dari Tribunnews.com.
"karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021," lanjutnya
Pengurusan dokumen kendaraan juga dilakukan secara online, sehingga konsumen tidak perlu datang ke kantor Samsat dan antre di sana.
"Cukup duduk manis atau sambil melakukan pekerjaan kantor, urus dokumen kendaraan semudah membalikkan telapak tangan," tutur Fandi.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR