Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 24 Januari 2021 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang gratis ongkir, gini caranya.

Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id sudah ada di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia

Mulai dari DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar.

"Karena proses lebih singkat, cepat dan praktis. Tinggal menunggu di rumah saja dalam 2-3 hari sudah beres," papar Fandi.

Sudah banyak customer yang tertarik untuk urus surat kendaraannya lewat Seva.id," tuturnya.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Cara mengurus dokumen kendaraan di Seva.id pun juga sangat mudah, cukup kunjungi http://bit.ly/USK-Tribunnews dan isi formulir pemesanan yang ada.

Pastikan data yang dimasukkan ke dalam formulir sudah benar dan sesuai.

Setelah itu, klik ‘Kirim’,.agar tim Seva.id dapat memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan.

Lalu, setelah formulir pemesanan diterima, tim representative Seva.id akan menghubungi konsumen untuk mengonfirmasi pemesanan tersebut.

Terakhir, tim Seva.id akan datang ke lokasi konsumen mengambil dokumen yang telah ditentukan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

"Bagaimana, mudah bukan? Layanan Urus Surat Kendaraan sudah dinikmati banyak konsumen di Indonesia. Nah, sekarang giliran kamu buat menikmati pengalaman baru mengurus dokumen kendaraan yang lebih mudah, cepat dan hemat tersebut," ucap Fandi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Enggak Perlu Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Seva.id Sekarang Gratis Ongkir"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular