Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 24 Januari 2021 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang gratis ongkir, gini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bayar pajak kendaraan gak perlu bayar ongkos kirim alias gratis ongkir!

Kesempatan buat brother buat urus pajak kendaraan, baik motor atau mobil.

Makin banyak kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan, baik online sampai gratis ongkir.

Gak perlu capek-capek ke Samsat atau harus bayar ongkir pajak kendaraan.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang, Nih Alasannya

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dikasih Diskon Lagi, Mulai Kapan Nih?

Kabar gembira ini datang dari Seva.id sebagai marketplace otomotif Astra Digital.

Pihaknya memiliki fitur aftersale dengan layanan Urus Surat Kendaraan dari Rumah.

Seva.id menghadirkan promo untuk konsumennya yang berada di Jabodetabek.

Konsumen bisa menikmati promo gratis biaya pick up atau ongkos kirim untuk layanan Urus Surat Kendaraan hingga Rp 95.000.

Baca Juga: Mau Tahu Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Gampang Bro, Cukup Siapin HP

Umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan oleh konsumen berkisar Rp 70.000 - Rp 185.000 dan bergantung jenis dokumen yang diurus.

Lewat layanan ini, brother bisa mengurus berbagai macam pajak kendaraan.

Seperti pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK hingga balik nama kendaraan.

Tribunnews.com
Kemudahan urus pajak kendaraan di Seva.id, salah satunya gratis ongkir.

Hal itu disampaikan Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan

"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja," jelas Fandi dikutip dari Tribunnews.com.

"karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021," lanjutnya

Pengurusan dokumen kendaraan juga dilakukan secara online, sehingga konsumen tidak perlu datang ke kantor Samsat dan antre di sana.

"Cukup duduk manis atau sambil melakukan pekerjaan kantor, urus dokumen kendaraan semudah membalikkan telapak tangan," tutur Fandi.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id sudah ada di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia

Mulai dari DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar.

"Karena proses lebih singkat, cepat dan praktis. Tinggal menunggu di rumah saja dalam 2-3 hari sudah beres," papar Fandi.

Sudah banyak customer yang tertarik untuk urus surat kendaraannya lewat Seva.id," tuturnya.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Cara mengurus dokumen kendaraan di Seva.id pun juga sangat mudah, cukup kunjungi http://bit.ly/USK-Tribunnews dan isi formulir pemesanan yang ada.

Pastikan data yang dimasukkan ke dalam formulir sudah benar dan sesuai.

Setelah itu, klik ‘Kirim’,.agar tim Seva.id dapat memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan.

Lalu, setelah formulir pemesanan diterima, tim representative Seva.id akan menghubungi konsumen untuk mengonfirmasi pemesanan tersebut.

Terakhir, tim Seva.id akan datang ke lokasi konsumen mengambil dokumen yang telah ditentukan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

"Bagaimana, mudah bukan? Layanan Urus Surat Kendaraan sudah dinikmati banyak konsumen di Indonesia. Nah, sekarang giliran kamu buat menikmati pengalaman baru mengurus dokumen kendaraan yang lebih mudah, cepat dan hemat tersebut," ucap Fandi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Enggak Perlu Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Seva.id Sekarang Gratis Ongkir"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular