Tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Ada Uji Emisi Gratis Sampai Tanggal Segini di Jakarta, Buruan Datengin
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai akhir Januari.
Nah daripada kena tilang mendingan bikers lakukan uji emisi mumpung gratis.
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya
Kendaraan diwajibkan yaitu kendaraan yang sudah berumur di atas 3 tahun.
Nah catat nih lokasi uji emisinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR