MOTOR Plus-Online.com - Catat jadwal dan lokasi uji emisi gratis di Jakarta.
Tenang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta masih adain uji emisi gratis kok.
Uji emisi digelar pada hari ini hingga kamis esok.
Pewajiban uji emsisi sendiri dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari di Jaksel dan Jakut, Simak Bro!
Nantinya motor yang tidak lulus uji emisi wajib memperbaiki motornya.
Nah yang bandel tidak ikut uji emisi bakal dikenakan sanksi.
Sanksinya itu berupa denda tilang sebesar Rp 250 Ribu sampai Rp 500 Ribu.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020.
Tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Ada Uji Emisi Gratis Sampai Tanggal Segini di Jakarta, Buruan Datengin
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai akhir Januari.
Nah daripada kena tilang mendingan bikers lakukan uji emisi mumpung gratis.
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya
Kendaraan diwajibkan yaitu kendaraan yang sudah berumur di atas 3 tahun.
Nah catat nih lokasi uji emisinya.
"Kami menjadwalkan pada Selasa sampai Kamis pekan ini."
"Di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jl Mandala V No.67 Jakarta Timur," kata Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono dikutip dari Kompas.com.
Adapun waktu pelaksanaan uji emisi tidak berubah dari beberapa pekan lalu, yakni pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Baca Juga: Uji Emisi Tidak Wajib Buat Motor Ini, Yuk Simak Penjelasannya
Tidak ada batasan kuota kendaraan yang ditampung tiap harinya.
Namun, karena antusias masyarakat sangat tinggi.
Banyak kendaraan yang sudah mengantre mulai pukul 6 pagi.
Akhirnya, layanan dibuka pada lebih awal dari jadwal, yang semula pukul 09:00 WIB menjadi 07:00 WIB.
Namun jika bikers yang tak mau ngantre bisa uji emisi sendiri kok.
Baca Juga: Simak Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari Untuk Bikers di Jaksel dan Jakut
Nah uji emisi bisa dilakukan di bengkel dan lokasinya bisa dilihat di aplikasi uji e-uji emisi.
Namanya uji emisi sendiri, jadi setiap pemilik kendaraan bakal dikenakan tarif sesuai ketetapan yang berlaku di bengkel terkait.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR