MOTOR Plus-online.com - Listyo Sigit Prabowo resmi jadi Kepala Kepolisian Republik indonesia (Kapolri), polisi enggak boleh tilang pemotor lagi?
Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021) pukul pukul 09.40 WIB.
Listyo Sigit Prabowo menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Otomatis pangkat Listyo Sigit Prabowo dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari Komjen menjadi Jenderal Polisi.
Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Diketahui, Sigit Listyo merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan Idham Azis
Resmi jadi Kapolri, Listyo Sigit akan melarang polisi menilang pemotor?
Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Jika ia diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
Baca Juga: Calon Kapolri Bakal Optimalkan Tilang Elektronik, Ini Titiknya di Jakarta
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," ujar Listyo dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," tambah Listyo.
Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
Baca Juga: Motor Balap Dikirim ke Rumah Jenderal Hoegeng , Langsung Dikembalikan
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," jelasnya.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri bukanlah hal baru di Indonesia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan ETLE sejak Februari 2020 lalu.
Berbeda dengan sistem tilang konvensional, sistem tilang ETLE mencatat pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang tersebar di jalan.
Baca Juga: Hore Bebas Tilang oleh Polisi yang Ada e-Tilang Program Kapolri Baru
Selanjunya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran melalui rekaman tersebut dan mengirimkan konfirmasi kepada si pelanggar.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan lewat bank, atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAH! Listyo Sigit jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Catat Janji dan Program Kapolri Baru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR