Baca Juga: Motor Balap Dikirim ke Rumah Jenderal Hoegeng , Langsung Dikembalikan
Tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya dan besarannya disesuaikan pangkat.
Untuk tunjangan yang diterima oleh Kapolri setara dengan harga dua unit Yamaha Lexi yakni Rp 43.627.500,- setiap bulannya.
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Harga Yamaha Lexi di web resmi Yamaha Indonesia adalah Rp 21.355.000,-
Tunjangan untuk Kapolri adalah 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.-
Besarannya tunjangan untuk Kapolri diatur dalam Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR