Gridmotor.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari Rabu (27/1/2021), resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi gaji pokoknya cuma bisa buat beli Honda BeAT bekas.
Memang banyak yang bertanya-tanya soal nilai gaji dan tunjangan hingga kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk diketahui ternyata gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berkisar antara Rp 5.238.200,- hingga Rp 5.930.800,- setiap bulannya.
Nilai gaji pokok yang diterima oleh Kapolri hanya bisa untuk membeli satu unit Honda BeAT bekas tahun 2012.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?
Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik
Harga pasaran Honda BeAT bekas di penjual motor seken berkisar Rp 5 juta hingga 6 juta tergantung dari kondisi.
Besaran gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tapi pendapatan Kapolri bukan hanya dari gaji pokok semata, ada tunjangan lain yang diterima oleh Kapolri.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat.
Baca Juga: Motor Balap Dikirim ke Rumah Jenderal Hoegeng , Langsung Dikembalikan
Tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya dan besarannya disesuaikan pangkat.
Untuk tunjangan yang diterima oleh Kapolri setara dengan harga dua unit Yamaha Lexi yakni Rp 43.627.500,- setiap bulannya.
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Harga Yamaha Lexi di web resmi Yamaha Indonesia adalah Rp 21.355.000,-
Tunjangan untuk Kapolri adalah 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.-
Besarannya tunjangan untuk Kapolri diatur dalam Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Baca Juga: Jenderal Hoegeng, Diganjar Penghargaan Tokoh Safety Riding Indonesia
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
Baca Juga: Mengenang Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, Pelopor Wajib Pakai Helm
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
Baca Juga: Jenderal Hoegeng Tak Punya Rumah, Pernah Tolak Pemberian Motor Lambretta
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hingga Jumlah Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR