Baca Juga: Jangan Ngaku Rider, Kebangetan Kalau Gak Tahu Marka Jalan Begini
Padahal Yellow Box Junction punya aturan yang jelas loh.
Garis Yellow Box Junction ini merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Dalam aturannya, meski sudah lampu hijau, engguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu
Pengendara baru bisa maju jika kendaraan didalam Yellow Box Junction sudah keluar.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Pemotor di Sarinah Tampak Berbaris Rapi di Belakang Garis Marka
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Mengutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, fungsi Yellow Box Junction sangat penting bahkan harus diutamakan.
Bahkan Yellow Box Junction lebih penting daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Source | : | kompas,jakarta.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR