Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction

Erwan Hartawan - Selasa, 2 Februari 2021 | 13:15 WIB
tribunnews
Fungsi dan aturan Yellow Box Junction

Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali Mulai Hari Ini

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.

Source : kompas,jakarta.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular