Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Yamaha Mio Soul Dilelang Rp 700 Ribuan
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui nomor VA (Virtual Acount) pemenang lelang.
4. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Foto Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas atau dapat dilihatdi Kantor BPDASHL.SOP Jalan Gedongkuning No.172 A Yogyakarta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada Hari Kerja sejak Tanggal 28 Januari s/d 8 Februari 2021 pada Jam 10.00 s/d 14.00 WIB (Jam.12.00 s/d 13.00 Istirahat).
6. Peserta lelang dianggap telah mengetahui apa yang ditawar olehnya.
Baca Juga: Buruan Disikat 5 Mobil dan 1 Motor Dilelang Cuma Rp 48 Juta, Cek Kondisinya
7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau Kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia pada Tanggal 28 Januari s/d 4 Februari 2021 (jam Kerja) sesuai alamat diatas dan penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pemenang.
9. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual/BPDASHL.SOP paling lambat tanggal 4 Februari 2021 setelah melunasi seluruh Kewajiban, Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan/Kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.
10.Informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor BPDASHL Serayu Opak Progo Yogyakarta, Telp. (0274) 370540.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR