MOTOR Plus-online.com - Yamaha RX-King dilelang murah, STNK dan BPKB komplit.
Buat brother yang cari motor legendaris 2-tak bisa ikutan lelang.
Karena banyak motor lawas yang dilelang dengan harga terjangkau.
Salah satunya seperti Yamaha RX-King tahun 2010 yang dilelang KPKNL Yogyakarta ini.
Baca Juga: Diem-diem Aja, Ada Paket Internet Telkomsel Murah 11 GB Cuma Rp 5 Ribuan
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Rp 700 Ribuan, Buruan Disikat Bro
Satu unit Yamaha RX-King tahun 2010 berpelat nomor AB 2278 IS dilengkapi STNK dan BPKB.
KPKNL Yogyakarta membuka nilai penawaran Rp 6.496.000 dengan uang jaminan Rp 1.650.000.
Kondisi Yamaha RX-King 2010 ini apa adanya, lampu depan dan belakang pecah alias rusak.
Beberapa bagian di motor ini juga hilang seperti cover knalpot.
Baca Juga: 5 Unit Suzuki TS 125 Dilelang Murah, Bekas Kendaraan Polisi Kehutanan
Buat brother yang berminat bisa simak keterangan di bawah ini.
Keterangan:
• Uang jaminan disetorkan ke virtual account (VA) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id
• Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Honda MegaPro Dilelang Murah Cuma Rp 700 Ribu, Surat Komplit
• Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari Aplikasi Lelang Indonesia setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
• Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. KPKNL Yogyakarta tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Persyaratan:
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang terverifikasi pada laman lelang.go.id.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman di atas.
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Yamaha Mio Soul Dilelang Rp 700 Ribuan
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui nomor VA (Virtual Acount) pemenang lelang.
4. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Foto Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas atau dapat dilihatdi Kantor BPDASHL.SOP Jalan Gedongkuning No.172 A Yogyakarta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada Hari Kerja sejak Tanggal 28 Januari s/d 8 Februari 2021 pada Jam 10.00 s/d 14.00 WIB (Jam.12.00 s/d 13.00 Istirahat).
6. Peserta lelang dianggap telah mengetahui apa yang ditawar olehnya.
Baca Juga: Buruan Disikat 5 Mobil dan 1 Motor Dilelang Cuma Rp 48 Juta, Cek Kondisinya
7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau Kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia pada Tanggal 28 Januari s/d 4 Februari 2021 (jam Kerja) sesuai alamat diatas dan penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pemenang.
9. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual/BPDASHL.SOP paling lambat tanggal 4 Februari 2021 setelah melunasi seluruh Kewajiban, Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan/Kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.
10.Informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor BPDASHL Serayu Opak Progo Yogyakarta, Telp. (0274) 370540.
Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Sempat Lelang Motor Favorit Demi Niat Mulia
11. Informasi mengenai prosedur/tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Catatan: Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Yogyakarta setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan, PENERIMA KUASA WAJIB DISERTAI SURAT KUASA NOTARIIL BERIKUT IDENTITAS ASLI PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG.
Atau untuk lebih jelasnya bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR