MOTOR Plus-Online.com - Asyik cicilan kredit masih dapat keringanan.
Bahkan keringanan ini berlaku sampai 2022 loh.
Keringan atau restrukturisasi ini dinilai mampu membantu meringankan masyarakat.
Apalagi saat pandemi seperti ini masyarakat banyak yang terdampak secara ekonomi.
Baca Juga: OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?
Baca Juga: Bisa DP Nol Persen Kredit Motor Listrik United Buruan Ajukan
Penetapan perpanjangan restrukturisasi tercantum dalam OJK Nomor 47 tahun 2020.
Sayangnya keringanan cicilan kredit motor enggak bisa dirasakan semua masyarakat.
OJK memberikan kewenangan ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memilih nasabah yang mendapatkan keringanan.
Seperti yang dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR