Baca Juga: Kredit Motor Vespa LX 125 i-get, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan
"Semua dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan," kata Suwandi kepada MOTOR Plus-online.
Suwandi menjelaskan nantinya nasabah akan dicek dulu apakah layak mendapatkan restrukturisasi atau tidak
"Nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.
Selain itu ia juga menekankan, arti keringanan bukan berarti nasabah tidak membayar atau memberikan diskon.
Baca Juga: Kepingin Kredit Motor Vespa Sprint 150, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan
"Arti keringanan bukan berarti nasabah dapat diskon atau dibolehkan tidak membayar," tegas Suwandi.
Menurut menegaskan kembali arti restrukturisasi yaitu memberikan keringan berupa perpanjangan kredit yang harus dibayarkan.
Nah buat brother yang mau mendapatkan keringanan perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.
Serta perlu dicatat nih, setiap penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing kreditur.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR