Waduh Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Beredar Luas, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Rabu, 3 Februari 2021 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang. Biaya tilang dari Kapolri beredar luas, benarkah?

Pihaknya bilang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!," tulis Divisi Humas Polri, Sabtu (30/1/2021).

Bahkan bantahan biaya tilang dari Kapolri baru itu juga diposting di Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Instagram.com/divisihumaspolri
Hoaks biaya tilang terbaru dari Kapolri.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Be Smart Netizen Saring Sebelum Sharing".

Dalam laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termuat rincian sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular