Waduh Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Beredar Luas, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Rabu, 3 Februari 2021 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang. Biaya tilang dari Kapolri beredar luas, benarkah?

Rincian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Dalam daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas terdapat 14 poin.

Tiga poin di antaranya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 288 ayat 2).

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular