Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro

Indra GT - Jumat, 5 Februari 2021 | 22:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ganjil genap Bogor, mulai berlaku besok tidak ada tindakan tilang oleh polisi bagi pelaku pelanggaran

Baca Juga: Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Melanggar Langsung Putar Balik

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun tentang protokol kesehatan

"Sehingga tidak ada sanksi tilang tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dalam pemberlakukan aturan ganjil genap di masa PPKM, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan nantinya kendaraan yang tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap akan diputar balikan di pos statis.

Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

Meski demikian kendaraan yang memiliki produktivitas dan bisa dibuktikan dengan penjelasan yang benar maka akan diperkenankan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

"Sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaanya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiring meningkatnya angka yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," ujarnya.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan, kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Source : TribunnewsBogor.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular