Namun untuk mereka yang tujuannya hanya berlibur atau tidak memiliki tujuan yang jelas itu harus mengikuti aturan ganjil genap.
"Yang tidak ada kebutuhan terkait dengan produktivitas hanya untuk jalan-jalan dan sebagainya tentu akan kita putar balikan" katanya.
"Kami juga punya diskresi terkait pelaksanaannya kalau memang mendesak dan sebagainya" ungkapnya.
"Seperti mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiiring meningkatnya angka Covid-19 yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.
"Ini (kebijakan ganjil genap) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.
Wali Kota Bogor Bima mengatakan ada pengecualian untuk warga Bogor dalam beraktifitas saat diterapkan aturan ganjil genap.
Bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekobomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.
Baca Juga: Ini Alasan Jakarta Belum Lakukan Lockdown Ganjil Genap Di Akhir Pekan
Agar penerpan aturan ganjil genap efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 maka diberlakukan selama 24 jam di ada titik check pointnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam dititik chek point pos statis dan dinamis.
"Berlaku 24 jam diseluruh ruas jalan, tetapi akan ada pos statis dan pos dinamis, pos statis itu dari jam 8.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB, lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar menjaga dan pengawasannya," katanya.
Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Segera Diberlakukan?
Nantinya dalam penerapan ganjil genap ada 6 titik chek poin di wilayah enam polsek di Kota Bogor.
Diantaranya adalah:
Pos Sekat Bubulak ( Polsek Bogor Barat).
Pos Sekat Yasmin (Polsek Tanah Sareal)
Po Sekat Gunung Batu (Polsek Bogor Tengah)
Pos Sekat Pomad (Polsek Bogor Utara)
Pos Sekat GT Bogor Timur (Polsek Bogor Timur)
Pos Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan)
Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?
Selain itu juga akan ada penyekatan di tujuh titik diantaranya adalah di Simpang RSUD, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjari, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Sukasari, Simpang Irama Nusantara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang Dalam Aturan Ganjil Genap Kota Bogor
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR