Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro

Indra GT - Jumat, 5 Februari 2021 | 22:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ganjil genap Bogor, mulai berlaku besok tidak ada tindakan tilang oleh polisi bagi pelaku pelanggaran

 

MOTOR Plus-online.comBogor menerapkan aturan ganjil genap besok tapi belum ada penindakan tilang bagi pelanggarnya.

Penerapan kebijakan aturan ganjil genap kota Bogor dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan mulai diberlakukan, Sabtu (6/6/2021) besok.

Jadi tujuan penerapan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas melainkan untuk menekan penyebaran covid-19  

Bagi yang masih nekat melakukan pelanggaran tidak ada tindakan penilangan oleh pihak Polisi.

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa tidak ada sanksi tilang dalam penerapan aturan Ganjil Genap di Kota Bogor.

"Perlu saya ingatkan ini bukan ganjil genap terkait mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi tilang," katanya di Balaikota, Jumat (5/2/2021).

Namun bagi mereka yang melanggar aturan PPKM dan abai terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi protokol kesehatan.

"Iya sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan,"katanya.

Baca Juga: Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Melanggar Langsung Putar Balik

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun tentang protokol kesehatan

"Sehingga tidak ada sanksi tilang tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dalam pemberlakukan aturan ganjil genap di masa PPKM, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan nantinya kendaraan yang tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap akan diputar balikan di pos statis.

Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

Meski demikian kendaraan yang memiliki produktivitas dan bisa dibuktikan dengan penjelasan yang benar maka akan diperkenankan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

"Sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaanya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiring meningkatnya angka yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," ujarnya.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan, kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Namun untuk mereka yang tujuannya hanya berlibur atau tidak memiliki tujuan yang jelas itu harus mengikuti aturan ganjil genap.

"Yang tidak ada kebutuhan terkait dengan produktivitas hanya untuk jalan-jalan dan sebagainya tentu akan kita putar balikan" katanya.

"Kami juga punya diskresi terkait pelaksanaannya kalau memang mendesak dan sebagainya" ungkapnya.

"Seperti mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiiring meningkatnya angka Covid-19 yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," pungkasnya. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.

"Ini (kebijakan ganjil genap) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.

Wali Kota Bogor Bima mengatakan ada pengecualian untuk warga Bogor dalam beraktifitas saat diterapkan aturan ganjil genap.

Bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekobomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Baca Juga: Ini Alasan Jakarta Belum Lakukan Lockdown Ganjil Genap Di Akhir Pekan

Agar penerpan aturan ganjil genap efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 maka diberlakukan selama 24 jam di ada titik check pointnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam dititik chek point pos statis dan dinamis.

"Berlaku 24 jam diseluruh ruas jalan, tetapi akan ada pos statis dan pos dinamis, pos statis itu dari jam 8.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB, lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar menjaga dan pengawasannya," katanya.

Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Segera Diberlakukan?


Nantinya dalam penerapan ganjil genap ada 6 titik chek poin di wilayah enam polsek di Kota Bogor.

Diantaranya adalah:

Pos Sekat Bubulak ( Polsek Bogor Barat).
Pos Sekat Yasmin (Polsek Tanah Sareal)
Po Sekat Gunung Batu (Polsek Bogor Tengah)
Pos Sekat Pomad (Polsek Bogor Utara)
Pos Sekat GT Bogor Timur (Polsek Bogor Timur)
Pos Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan)

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?

Selain itu juga akan ada penyekatan di tujuh titik diantaranya adalah di Simpang RSUD, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjari, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Sukasari, Simpang Irama Nusantara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang Dalam Aturan Ganjil Genap Kota Bogor

Source : TribunnewsBogor.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular