MOTOR Plus-online.com - Bikers yang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak perlu antre, bikin SIM online saja, begini caranya.
Sesuai aturan semua pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Termasuk juga dengan bikers yang harus mengantongi SIM C saat mengendarai motor di jalanan.
Semua itu sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Februari 2021, Beroperasi Sampai Jam Segini
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi buat pengendara yang dikeluarkan Polisi.
Nah, buat bikers yang belum punya SIM dan sudah cukup umur.
Segera dan jangan tunda untuk membuat SIM.
Buat bikers yang gak mau antre saat pembuatan SIM.
Ada lo, cara bikin SIM yang gak perlu antre.
Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR