Caranya dengan mengurus SIM yang dilakukan lewat online.
Layanan SIM online digunakan untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.
Tapi hanya pemohon SIM A dan SIM C saja yang bisa diproses secara online.
Sebagaikaman dikutip dari situs resmi Polri.
Begini cara registrasi SIM secara online bisa bikers sebagai berikut;
Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Baca Juga: Ini Faktanya, Heboh Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM A Dan C
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR