Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Joni Lono Mulia - Senin, 8 Februari 2021 | 09:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM gratis ada syaratnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak perlu antre, bikin SIM online saja, begini caranya.

Sesuai aturan semua pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Termasuk juga dengan bikers yang harus mengantongi SIM C saat mengendarai motor di jalanan.

Semua itu sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Februari 2021, Beroperasi Sampai Jam Segini

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi buat pengendara yang dikeluarkan Polisi.

Nah, buat bikers yang belum punya SIM dan sudah cukup umur.

Segera dan jangan tunda untuk membuat SIM.

Buat bikers yang gak mau antre saat pembuatan SIM.

Ada lo, cara bikin SIM yang gak perlu antre.

Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM

Caranya dengan mengurus SIM yang dilakukan lewat online.

Layanan SIM online digunakan untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.

Tapi hanya pemohon SIM A dan SIM C saja yang bisa diproses secara online.

Sebagaikaman dikutip dari situs resmi Polri.

Begini cara registrasi SIM secara online bisa bikers sebagai berikut;

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar

3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Baca Juga: Ini Faktanya, Heboh Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM A Dan C

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail kamu sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

E-mail tersebut berisi Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online.

Kemudian lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca Juga: Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Setelah memenuhi persyaratan, kamu harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi. 

Kecuali jika pemohon perpanjangan SIM itu naik golongan, semisal dari C ke A dan seterusnya.

Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk perpanjang SIM C, biayanya Rp 75.000 saja.

Source : Kompas
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular